Jumat, 23 Oktober 2020

PT. Indoprima Permata Sulawesi Diduga Melanggar, OPM : Jangan Main-main


   MAKASSAR, KNEWS - Sebagaimana Surat Somasi yang dilayangkan Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) ke kantor PT. Indoprima Permata Sulawesi, terkait dugaan gedung yang dijadikan gudang dalam kota milik Toko Indra Depo Bangunan.

Hari ini, Kantor Indra Depo digeruduk OPM sebagaimana bunyi Surat Somasi bahwa 2 X 24 jam merupakan akhir masa tenggang untuk dijawab atau klarifikasi surat masuk tersebut.

Namun, oleh karena pemilik gudang Indra Depo Bangunan tak merespon surat somasi dimaksud, sehingga massa yang tergabung dalam organisasi ini mendesak Pemilik gedung untuk mengklarifikasi dugaan tersebut saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Gedung-gedung dimaksud, adalah gedung yang beralamat di Jl. Alauddin, bersampingan Perpustakaan Multimedia, berhadapan dengan Supermarket Giant Alauddin, juga gedung yang beralamat di Jl. Topaz raya dan yang berada di Akik hijau.

Sebagaimana beberapa waktu sebelumnya, hasil Penelusuran tim investigasi, ditemukan tiga gedung tersebut, beroperasi layaknya gudang. Hanya menjadi tempat penyimpanan dan pengangkutan barang, lazimnya fungsi gudang pada umumnya.

Hal ini dinilai melanggar larangan kegiatan pergudangan yang jelas tertera dalam Perwali Nomor 20 tahun 2011 tentang larangan Gudang dalam Kota, serta Perda nomor nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.

OPM mendesak, pemilik gedung untuk memberikan bukti jika bangunan itu memiliki bukti izin layaknya gudang, namun pemilik gedung PT. Indoprima enggan membiarkan untuk difoto. Namun dalam berkas yang ditunjukkan diduga memiliki izin pertokoan sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya.

"Jangan Main-main persoalan ini, Saya menegaskan jika massanya akan diturunkan lebih banyak lagi dengan aliansi mahasiswa dari berbagai elemen untuk unjuk rasa hingga melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Makassar dan PJ Walikota Makassar Pekan depan,"ujarnya. Jumat (23/10/20).

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya