Jumat, 25 Desember 2020

Penyelenggaraan MUSDA ke XV DPD II KNPI Terkesan Ilegal di Mata DPC GMNI Sinjai


SINJAI, KNEWS - Helatan forum tertinggi Musyawarah Daerah (MUSDA) ke XV DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sinjai yang berlangsung pada tanggal 26-27 Desember 2020 di aula Hotel Rofina, Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Sinjai, beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) dan DPK KNPI se-Kabupaten Sinjai turut andil, baik sebagai peserta penuh maupun peserta peninjau. Jumat (25/12/2020)

Namun beberapa OKP Justru menolak penyelanggaraan MUSDA XV DPD II KNPI Kabupaten Sinjai yang akan digelar besok. Salah satu OKP di Kabupaten Sinjai tersebut yaitu Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sinjai

Ketua Umum DPC GMNI Sinjai, Fathul Rahmat menganggap bahwa penyelenggara kegiatan tersebut cacat prosedural, mengingat surat yang dilayangkan oleh DPD KNPI Sulsel pada hari Rabu 23 Desember 2020 versi ketua Nur Kanita, sampai pada hari ini belum ada tindak lanjut dari DPD II KNPI Kabupaten Sinjai dan tetap ngotot melanjutkan forum tersebut, 

"Ketidaktaatan atas intruksi dan kepatuhan terhadap mekanisme serta peraturan organisasi adalah sikap ketidakprofesional dalam menjalankan roda-roda kepengurusan, sehingga penyelenggaraan MUSDA XV tersebut ilegal, karena jelas hirarki dari DPD II KNPI Kabupaten Sinjai," ujarnya

"Sampai hari ini surat rekomendasi keikut sertaan DPC GMNI Kabupaten Sinjai Belum dikeluarkan, hingga terlaksananya MUSDA yang di laksanakan oleh PLT DPD II KNPI Kabupaten Sinjai yang di amanahkan langsung oleh DPD Sulsel," imbuhnya

Wiwi

Sebelumnya
Selanjutnya