Kamis, 07 Januari 2021

LSM GMBI Soroti PT. Prapani Makassar, Ini Sebabnya


KNEWS, MAKASSAR - Ichal LSM GMBI angkat bicara terkait adanya dugaan salah satu karyawan swasta PT. Prapani Makassar (Pratama Titipan Ilahi) alamat Jalan Deppasawi Dalam Nomor 176 Makassar atas nama Ramli yang bekerja selama 4 tahun mendapatkan penyelewengan.

Menurut Ichal, karyawan bernama Ramli yang bekerja selama  empat tahun akan tetapi pihak Perusahaan dimana dirinya bekerja cuma membayar BPJS Ketenagakerjaan hanya 6 bulan saja.

Dirinya juga  mengungkapkan bahwa Ramli masuk sejak tahun 2014 sampai 2018.

"Ramli dia masuk kerja pada tanggal 18 April 2014 akan tetapi di pengalaman kerjanya dia terhitung dari tahun 2015 dan pak Ramli bekerja sampai tahun 2018," ucapnya pada Knews.co.id, Rabu (06/01/21).

Selain itu, dirinya menyampaikan bahwa ketika Ramli bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ke Kantor BPJS ternyata hanya di bayar 6 bulan saja.

"Setelah Pak Ramli beserta teman LSM GMBI mendatangi BPJS Ketenagakerjaan baru mengetahui kalau BPJS Ketenagakerjaannya cuma dibayarkan selama 6 bulan saja, akan tetapi semenjak masuk kerja sampai diberhentikan kerja karyawan tersebut ada potongan BPJS Ketenagakerjaannya," tutupnya.

Ditempat berbeda, Pimpinan PT. Prapani Makassar, Salama Tutu saat dikonfirmasi oleh team knews.co.id dirinya mengungkapkan bahwa itu tidak benar.

"Itu tidak benar, saudara hanya bekerja 2 Tahun lebih lalu berhenti dan terkait tentang itu kami belum bisa pastikan karna perlu diadakan dulu pendataan terkait masalah itu tentang siapa orangnya," ucapnya via telfon whatsapp.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya