Revitalisasi Pasar Tradisional Karisa Kabupaten Jeneponto Mangsa Pedagang, LSM Arak Akan Ambil Langkah Hukum

Ilustrasi Pasar
KNEWS, JENEPONTO - Ditengah arus pertumbuhan pasar modern yang begitu masif menerobos hingga kepelosok desa,maka eksistensi pasar rakyat (tradisional) sangatlah penting bagi pemerintah mendorong dan mendukung pelaku usaha skala ekonomi kecil dalam menghadapi gempuran korporasi kapitalis."Demikian dikatakan Masugi Ranca Selaku Ketua umum DPP LSM Arak-Nusantara

"Untuk itu kami mendesak pemerintah kabupaten Jeneponto untuk segera melakukan penataan dengan mengadopsi manejemen pengelolaan secara modern tanpa meninggalkan kultur pasar tradisional sebagai pasar rakyat,"Jelasnya, Selasa (02/06/20).

"Alfa midi, Alfa mart dan Indomaret adalah contoh dari sekian korporasi ritel yang melakukan ekspansi bisnisnya hingga kepelosok desa,dengan mengusung konsep kenyamanan, keindahan,rapi,bersih serta memberikan rasa aman kepada konsumen,adalah yastrategi bisnis untuk menarik minat masyarakat untuk membelanjakan uangnya. Hal seperti ini tidak didapatkan pada pasar tradisional selain kesan kumuh,becek,bau, semrawut dan tidak aman, padahal konsumen memiliki hak mendapatkan rasa nyaman dan aman."Ujarnya.

Dikesempatan yang sama, menurut sekjen LSM ARAK Nusantara Nasir ibrahim mengatakan pembangunan lapak kios oleh kepala pasar adalah tindakan ilegal karena melanggar aturan tata kelola pemerintahan,tidak punya dasar hukum legal standing apalagi pembangunan tersebut dipihak ketigakan.

"Dengan menjual lapak kios kepada pedagang kecil sama saja memangsa pedagang, pasar tradisional dibangun bukan untuk dikomersialkan tapi mendorong palaku usaha mikro kecil agar tetap eksis sehingga roda perekonomian daerah bertumbuh menopang ekonomi kerakyatan dan pemerintah hadir melindungi para pelaku usaha mikro kecil ini,"Tegasnya.

Terkait revitalisasi pembangunan lapak lapak (kios) diarea pasar Karisa kabupaten Jeneponto, oleh pengelola (kepala) pasar menuai polemik dikalangan para pedagang yang tergabung dalam komunitas asosiasi pedagang pasar tradisional Karisa kabupaten Jeneponto.

Masugi Ranca kembali menambahkan agar polemik pembangunan lapak kios ini segera dihentikan dan kami mendesak kepada pihak pihak yang terlibat dalam proses pembangunan tersebut untuk tidak melanjutkan dan segera menghentikan segala aktivitas pembangunan,sebelum kami mengambil langkah hukum,"Pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakannya "Pedagang pasar tradisional Karisa jangan dijadikan objek kapital untuk meraih keuntungan peibadi tapi harus dilindungi dan dibina ,sebab mereka ini adalah penopang APBN dan APBD lewat retribusi yang ditarik setiap hari."Terangnya. (**)