SINJAI, Knews.co.id - Koordinator Kabupaten (Korkab) Suara Indonesia Sinjai, Arjuna menilai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai terkait mutasi yang dianggap cacat prosedur, tidak tepat sasaran.
Hal tersebut karena dalam RDP tersebut tidak melibatkan Suara Indonesia sebagai pembawa aspirasi.
"Bagaimana kita membuktikan apa yang menjadi persoalannya kalau kami sendiri yang meminta DPRD Sinjai untuk mediasi mengundang instansi terkait sedang kami tidak dilibatkan," kata Arjuna, Rabu (29/7).
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Jamaluddin menyebut bahwa aspirasi yang disampaikan Suara Indonesia tidak benar dan tidak mampu dibuktikan.
Olehnya itu mutasi dan pelantikan Pejabat Eselon III dan IV khususnya Andi Wawan dianggap sah dan sesuai prosedur.
Hasil RDP tersebut menjadi polemik, sebab Komisi I tidak mengundang Suara Indonesia untuk memberikan keterangan dan memaparkan temuannya di lapangan.
Olehnya, Arjuna menantang Komisi I untuk mengundang Suara Indonesia untuk memaparkan argumentasi bersama OPD terkait.
"Kalau dia berani mari undang saya dan OPD tersebut, maka saya akan buka apa yang menjadi kesalahan pelantikan itu, salah satu bukti awal bahwa adanya kesalahan dalam pelantikan ini, Kadis Pendidikan tidak tahu ada bawahannya yang dilantik," tegas Arjuna.
"Ini menandakan pelaksanaan sistem merit tidak berjalan sesuai aturan, termasuk penilaian kompetensi seorang pejabat, dimana dalam PP No. 11/2017 dan peraturan BKN bahwa pejabat pembina kepegawaian membentuk tim yang diketuai oleh Pyb dan beranggotakan pejabat kepegawaian masing-masing instansi. Jadi jelas bahwa penilaian sistem merit dibutuhkan pertimbangan oleh pimpinannya," tambahnya.
(Pensa)
0 Comments