Sejak April Ditersangkakan Karena Pukul Anak Dibawah Umur, Kepala Desa Sengka Belum Ditahan. Ada Apa?

Ilustrasi

GOWA, KNEWS.CO.ID - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan Bohari selaku oknum Kepala Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa terhadap Auliayandi (15) yang juga adalah warganya kini masih dalam proses perampungan penyidikan di Polres Gowa untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal ini diutarakan AKP Jufri Natsir selaku Kanit Reskrim Polres Gowa yang dimintai keterangan oleh reporter knews.co.id, bahwa kasus tersebut dalam masa perampungan berkas.

"Masih dalam perampungan berkas perkaranya,"Tulisnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (04/08/20).

Dilain sisi, sebelumnya Ira Husain selaku Aktifis Prempuan dan Anak tidak membenarkan sedikitpun tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah tersebut yang seyogyanya menjadi pengayom masyarakat.

"Dalam kondisi apapun tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya saat dimintai tanggapan reporter Knews.co.id, Selasa (28/7).

Bagi Ira, seluruh pelaku kekerasan terhadap anak memiliki derajat yang sama dimata hukum, apalagi tersangka merupakan aparat pemerintahan.

"Yang pasti sekali ketika terjadi kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat Pemerintah, siapa pun itu wajib dimintai pertanggungjawaban dimata hukum" Jelas Ira.

Berbeda halnya yang dituturkan keluarga korban yang menganggap kasus ini sejak april hingga sekarang belum juga ditahan.

"Kami tidak tau proseduralnya seperti apa, tapi sejak april sampai sekarang tersangka bohari belum juga ditahan,"Ujar keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, korban berusaha meminta perlindungan dari berbagai pihak seperti LBH, LSM, Media agar hukum bisa diterapkan seadil-adilnya dan menghukum pelaku kekerasan terhadap anak.

(Red)