Terkait Opini BPK, Ini Tuntutan LKBHMI PB HMI


TAKALAR, KNEWS - Sehubungan dengan Opini wajar dengan Pengecualian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tentang Posisi Keuangan Pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2019 di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (22/09/20).

Dengan ini Wakil Direktur Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI)   Ahmad Syahirul Alim  menyampaikan bahwa Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Takalar dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Terkait hal tersebut diatas, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terkait dengan keuangan Pemerintah Kabupaten Takalar, ada beberapa catatan yang dikeluarkan oleh BPK yang harus di tindak lanjuti untuk di tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegasnya Ahmad Syahirul Alim.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Takalar," lanjutnya.

Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban Belanja UP/GU/TU oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

2. Penyajian Nilai Investasi Permanen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BPRS Surya Sejati Palleko, PT BPR Gerbang Masa Depan dan Perusahaan Daerah Panranuangku tidak didukung dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit

3. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp1.978.144.486,00 Tidak Sesuai Ketentuan

4. Kelebihan Pembayaran atas Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp225.265.680,79

5. Realisasi Belanja atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Beton yang Bersumber dari DAK Tidak Sesuai Ketentuan

6. Penerimaan dan Pembayaran Pokok Pinjaman RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Sebesar Rp18.000.000.000,00, Pembayaran Bunga dan Biaya Kredit Masing-Masing Sebesar Rp84.791.666,00 dan Rp113.075.000,00 Tidak Dianggarkan Pada APBD dan Tidak Disajikan pada LKPD Pemkab Takalar.

Keenam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut pada dasarnya sudah bisa ditindaklanjuti ke penyelidikan Tipikor apabila hingga saat ini belum dilaksanakan arahan-arahan BPK terkait temuan tersebut. Keenam temuan tersebut secara umum sudah memenuhi rumusan delik Tipikor, karena BPK telah menyebutkan angka-angka jumlah kerugian tersebut.

Atas dasar temuan tersebut, Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) menuntut :

1. Adanya pertanggungjawaban dan Transparansi dari Pemerintah Kabupaten Takalar, dalam hal ini Bupati Kabupaten Takalar, terkait beberapa Proyek yang mangkrak ataupun tidak sesuai kualifikasi yang dianggarkan.

2. Mendesak  kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti terkait dengan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam Proyek di Kabupaten Takalar.

3. Meminta secara tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Takalar terkait Keenam Proyek tersebut.

(Ril/Haeril)

0 Comments