MAKASSAR, KNEWS - Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel mengisi kekosongan yang ditinggalkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah karena tersandung Kasus dugaan Korupsi.
Nurdin Abdullah saat ini ditahan KPK setelah menyandang status tersangka. NA diduga menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto melalui perantara Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan Andi Sudirman Sulaiman mulai bertugas Minggu (28/2/2021) hari ini.
"Kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," kata Akmal.
Gubernur provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah jadi tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah (NA) disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers Minggu (28/2/2021).
(Rahmat)