Gubernur Sulsel Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK : Kami Tidak Pandang Bulu


JAKARTA, KNEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Prof H M Nurdin Abdullah yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan 

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua KPK RI, Komjen Pol Drs Firli Bahuri, Minggu (28/02/21) dini hari.

Menurut keterangan resmi KPK, Nurdin Abdullah dijemput oleh tim satuan tugas (satgas) pemberantasan korupsi KPK pada Sabtu sekira pukul 2 dini hari Waktu Indonesia Tengah (WITA) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar.

NA dijemput setelah Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu warung makan di Jalan Ali Malaka, Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 23.30 malam.

Penetapan ini dilakukan usai melakukan penyidikan Sabtu, (27/2/2021) selama kurang lebih 8 jam.

“KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam kasus ini ada tiga orang yaitu NA Gubernur Sulawesi Selatan, IR dan AS,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat konfrensi pers, Minggu, (28/2/2021) dini hari.

Dia juga mengingatkan untuk menjauhi tindak atau perilaku korupsi .

"Saya juga ingatkan kepada seluruh pemerintah Jauhi perilaku korupsi karena ada tiga puluh jenis korupsi yang sudah tertuan di UU,"  ujarnya

"Siapapun yang melakukan tindak perilaku korupsi kami tindak setegas -tegasnya dan kami tidak pernah pandang bulu," tutupnya.

Dengan penetapan ini, KPK akan menahan ketiganya secara terpisah selama dua puluh hari kedepan.

0 Comments