MAKASSAR, KNEWS- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas dugaan suap proyek infrastruktur, Sabtu (27/2/21) malam.
KPK menemukan bahwa salah satu tersangka lain, Agung Sucipto (AS), yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (Kontraktor) memberikan suap kepada Nurdin Abdullah.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, tersangka AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021.
Sebelumnya, AS telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel, di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019.
Ironinya, salahsatu proyek yaitu peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 pernah masuk dalam naskah yang pernah digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan belum lama ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan dan Barat (Badko HMI Sulselbar, Lanyala Soewarno. Untuk itu, atas hal tersebut Soewarno sapaan akrabnya mendesak KPK untuk juga membuka kembali berkas hak angket.
"Dengan ditangkapnya Agung Sucipto (Kontraktor) bersama dengan NA oleh KPK membuktikan bahwa apa yang selama ini di tulis dalam keterangan hak angkat adalah benar," ungkap Soewarno, Selasa (9/3/21).
Ia menjelaskan, dalam naskah hak angket tersebut terdapat beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam proyek tersebut. Kata dia, Agung sucipto disebut punya hubungan erat dengan gubernur Sulawesi Selatan NA. dalam keterangan Irfan Jaya sidang Hak angket 2019 lalu menyebutkan beberapa nama yakni, Agung Sucipto alias Anggu, Fery, Jumras dan Sumardi yang kini menjabat sebagai kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.
"Didalam naskah hak angket tepatnya pada halaman 15, jelas disitu ada beberapa nama yang disebutkan, seperti Pak Jumras, Fery Tanriady dan saudara kandung Plt Gubernur yaitu Sumardi dan Irfan Jaya," tegas Soewarno.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut yang tertera dalam naskah hak angket, mereka bertemu untuk membahas proyek Palampang-Munte-Bontolempangan yang lokasinya ada di Kabupaten Sinjai-Bulukumba.
"KPK harus memanggil dan memeriksa semua yang tertera namanya dalam naskah hak angket terkait proyek tersebut. ini agar semua terbongkar ke publik dan masyarakat tau yang sebenarnya karena itu jelas dalam naskah hak angket pada halaman 15," ucapnya.
Ia mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan ke Jakarta menyerahkan beberapa bukti pendukung ke KPK dalam rangka pengembangan penyelidikan atas dugaan korupsi di lingkup pemprov Sulawesi selatan.
"Kami berharap kepada KPK sekiranya nama nama yang ada dalam dokumen yang rencananya kami serahkan ikut terperiksa baik itu keluarga NA, Kontraktor maupun pejabat pemprov," tutupnya.
(Red)