JAKARTA, KNEWS - Pengurus Pusat KAMMI, Satgas RUU TPKS KAMMI, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Jaringan Advokat KAMMI serta beberapa Ormas dan organisasi pemuda menyelenggarakan unjuk rasa penolakan atas RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS di depan Gedung DPR RI dan Gedung Kemdikbud RI pada Kamis, 25 November 2021.
“Unjuk rasa ini ditujukan sebagai upaya melawan nilai-nilai kebebasan seksual yang disusupkan ke dalam konsepsi kekerasan seksual yang diadopsi baik di dalam RUU TPKS maupun Permendikbudristek PPKS," kata Zaky A. Rivai selaku Ketua Umum PP KAMMI sekaligus Koordinator Unjuk Rasa.
“KAMMI juga telah mengirimkan kajian kritis berbentuk DIM RUU TPKS ke Baleg DPR RI serta mengirimkan Kajian Hukum Permendikbudristek PPKS ke Mendikbudristek RI. Namun kedua kajian tersebut juga belum mendapatkan tanggapan," jelas Zaky.
Zaky juga menepis pandangan yang mengatakan bahwa penolak RUU TPKS adalah pendukung kekerasan seksual.
“Nilai kritikal dari perlawanan ini adalah penentangan kami atas pengarusutamaan paham kebebasan seksual yang hendak dinormalisasi dalam paradigma kemasyarakatan Indonesia. Kami sangat peduli dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi serta berpandangan bahwa kejahatan seksual justru akan meningkat dengan adanya kebebasan seksual yang ditawarkan dalam konsepsi RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS," katanya.
Sementara itu Indra selaku Ketua Tim Kajian Satgas RUU TPKS KAMMI sekaligus Direktur Penelitian Lembaga Kajian Hukum KAMMI mengatakan
“RUU TPKS masih mengandung kekeliruan substantif sekalipun Panja telah menghapuskan frase, sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas," ucapnya.
“Sekalipun sudah tidak ada frase di atas, rumusan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual masih memasukkan unsur "tipu daya" dan "rangkaian kebohongan" sebagai unsur fakultatif pada sifat kesalahan hubungan seksual yang akan menjadi instrumentasi bagi kebebasan seksual. Contohnya: ada laki-laki membujuk/merayu perempuan untuk melakukan hubungan seksual dengan kebohongan berupa akan dinikahi dan mengaku orang kaya, kemudian atas dasar tipu daya tersebut, si Perempuan mau melakukan hubungan seksual. Berdasarkan perumusan tindak pidana ini, perbuatan Laki-laki tersebut dapat memenuhi unsur-unsuk tindak pidana pemaksaan hubungan seksual. Padahal, pada hakikatnya hubungan seksual tersebut merupakan hubungan seksual suka sama suka atau zina. Sehingga pasal ini akan menjadi ruang perlindungan kebebasan seksual dengan berdalih adanya rangkaian kebohongan atau tipu daya," lanjut Indra.
Selanjutnya Atika selaku Komando Tinggi atas Tim Ad Hoc Pencabutan Permendikbudristek PPKS Jaringan Advokat KAMMI mengatakan
"Permendikbudristek PPKS sangat melawan Pancasila dan Konstitusi NKRI. Hal ini utamanya karena Permendikbudristek PPKS tidak memuat nilai Ketuhanan dan norma agama sebagai sudut pandang persoalan kemasyarakatan. Padahal Pancasila memuat Sila Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 28J Ayat (2) UUD N RI 1945 telah memuat amanat tuntutan keadilan hukum yang berdasar pada pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.”
Unjuk rasa ini mengusung sikap KAMMI untuk secara konsisten menggagalkan RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS sebagaimana disampaikan di dalam Orasi Ketua Umum Zaky A. Rivai, sebagai berikut:
1. Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI.
2. Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak-tidaknya melakukan perbaikan-perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip moralitas dan keagamaan.
3. Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran, dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS.
4. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi 'kekerasan seksual' termasuk namun tidak terbatas pada Permendikbudristek PPKS.
5. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS.
6. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS.