DPRD Rapatkan Pembentukan AKD, Usul Struktur Baru

 Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, turut menghadiri rapat persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 di Gedung DPRD Makassar pada Rabu (18/9/2024). 

KNEWSCOID, Makassar – Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, turut menghadiri rapat persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 di Gedung DPRD Makassar pada Rabu (18/9/2024). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar sementara, Supratman, yang didampingi Wakil Ketua sementara, Andi Suharmika.

Dalam rapat tersebut, Supratman mengungkapkan tujuan utama dari pertemuan ini, yaitu merumuskan struktur dan fungsi AKD yang lebih efektif. “Rapat ini bertujuan untuk merumuskan struktur dan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang efektif, sehingga dapat meningkatkan kinerja dewan dalam menjalankan tugas legislasi dan pengawasan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa hasil dari rapat ini akan disetujui dalam rapat paripurna dewan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan AKD diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, yang memberikan pedoman tentang pembentukan dan fungsi alat kelengkapan dewan.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pimpinan dewan, Badan Musyawarah (Bamus), komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Perda. Kehadiran berbagai unsur ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antaranggota dewan dalam menentukan struktur dan fungsi yang ideal bagi AKD.

Dengan pembentukan AKD yang terencana dan terstruktur, diharapkan DPRD Makassar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik dalam legislasi maupun pengawasan, untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

0 Comments