Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa peluncuran layanan ini merupakan langkah penting dalam membangun ekonomi yang lebih adil. |
KNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum baru saja meluncurkan layanan pencatatan online untuk social enterprise. Layanan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi dari pemerintah kepada pelaku usaha yang fokus pada penyelesaian permasalahan sosial, bukan hanya mencari keuntungan. Peluncuran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkeadilan, sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diusung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa peluncuran layanan ini merupakan langkah penting dalam membangun ekonomi yang lebih adil. Menurutnya, social enterprise memiliki peran penting dalam mewujudkan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan dari PBB yang bertujuan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan.
"Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini, untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB," ujar Supratman dalam acara peluncuran yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Supratman, social enterprise berbeda dengan jenis badan usaha lainnya yang terdaftar di Ditjen AHU. Social enterprise diwajibkan untuk mencantumkan satu dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau permasalahan kesehatan. Selain itu, social enterprise juga diwajibkan untuk menginvestasikan minimal 51% dari devidennya kembali ke dalam kegiatan yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Social enterprise akan menggunakan minimal 51% devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan," tambah Supratman. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung usaha yang berfokus pada dampak sosial dan lingkungan.
Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal AHU, menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang terdaftar sebagai social enterprise akan mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah adanya minat besar dari pemodal global yang ingin menginvestasikan modalnya pada usaha yang turut memperhatikan masalah sosial.
“Pemodal di seluruh dunia banyak yang ingin menginvestasikan pada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk masalah sosial, baik itu diinvestasikan kembali ke perusahaan atau digunakan dalam bentuk kegiatan sosial,” jelas Cahyo. Dengan demikian, pengakuan pemerintah diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi social enterprise untuk mendapatkan dukungan finansial dan kemudahan akses pasar.
Lebih lanjut, Cahyo menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif dan fasilitas kepada social enterprise yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki fokus pada penyelesaian masalah sosial dan lingkungan.
"Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, dan fasilitas-fasilitas. Kita targetkan usaha mikro, kecil, dan menengah," ungkap Cahyo. Kementerian Hukum juga berencana untuk terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi social enterprise melalui masukan dari pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.
Social enterprise atau kewirausahaan sosial merupakan usaha yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga memiliki dampak positif dalam mengatasi masalah sosial dan lingkungan. Dengan adanya pencatatan ini, pelaku usaha dapat mengakses layanan yang mempermudah mereka dalam mendaftarkan dan mengelola social enterprise secara resmi melalui sistem AHU Online.
Peluncuran layanan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk terlibat dalam kewirausahaan sosial dan berkontribusi pada tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif, serta mendukung Indonesia menuju ekonomi berkeadilan.
0 Comments