KNEWSCOID, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (11/11/2024) untuk membahas dugaan keberadaan seorang penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas yang tercatat dalam red notice Interpol. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyatakan bahwa salah satu laporan yang diterima terkait keberadaan Sofyan Iskandar Nugroho, yang diduga merupakan buronan Interpol.
Habiburokhman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari PPPSRS EI Royale Hotel Bandung, ada keterkaitan dengan nama dan foto yang tercatat di red notice Interpol. "Saya juga googling, tanggal lahir, tempat lahir, dan fotonya sama dengan yang diinformasikan adalah buronan Interpol," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum Indonesia harus segera menindaklanjuti keberadaan pelaku tindak pidana tersebut.
Namun, Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihak Komisi III DPR akan mendalami laporan ini lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan untuk memastikan apakah orang yang dimaksud memang benar adalah orang yang tercatat dalam red notice Interpol. "Kita belum bisa men-judge bahwa ini benar orang yang sama tanpa adanya penyelidikan," tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan jajaran Polri untuk membahas lebih lanjut dugaan tersebut. Habiburokhman juga menyatakan akan melaporkan hasil penyelidikan secara resmi pada jam 14.00, dengan harapan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, pada Rabu (30/10/2024), Komisi III DPR RI juga telah mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Direksi PT Duta Pertiwi, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas, serta Syafrawi Nitiputra Wijaya dari PPPSRS El Royale Bandung. Rapat tersebut digelar untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait permasalahan di Apartemen Graha Cempaka Mas.
Habiburokhman menambahkan, setelah laporan ini diproses, akan ada pertemuan final untuk membahas hasil penyelidikan lebih lanjut. Komisi III DPR RI berharap Polri dapat segera menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak ada pelaku tindak pidana yang berlindung di Indonesia.
0 Comments