Perpres Baru Prabowo Perluas Struktur Kementerian KP

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) yang memperluas struktur organisasi kementerian tersebut

KNEWSCOID, Jakarta, 9 November 2024 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) yang memperluas struktur organisasi kementerian tersebut. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa struktur organisasi kementeriannya kini diperluas menjadi 10 unit kerja eselon I dari sebelumnya sembilan unit kerja.

“Penguatan struktur ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi prioritas Kementerian KP,” ungkap Trenggono dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/11/2024). Perubahan ini, lanjutnya, diharapkan mampu mempercepat implementasi program ekonomi biru yang telah digagas sejak 2021.

Perpres ini juga mengubah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua unit terpisah, yaitu Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan. Kedua unit baru tersebut akan berfokus pada perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian ruang laut, yang mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.

Program ekonomi biru yang menjadi salah satu bagian dari Astacita Presiden Prabowo mencakup peningkatan kawasan konservasi laut, pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta program pengurangan sampah plastik laut melalui Bulan Cinta Laut (BCL). Trenggono menambahkan, program ini telah mendorong peningkatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sektor kelautan hingga 600 persen selama masa jabatannya.

Struktur baru ini dinilai penting untuk memperkuat kontribusi Ditjen PKRL dalam pencapaian swasembada ekonomi biru, yang juga termasuk dalam agenda nasional Prabowo untuk menguatkan pertahanan negara dan kemandirian ekonomi.

0 Comments