KNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Dalton Makassar, Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dari Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya sebagai bagian dari upaya penyebarluasan informasi hukum daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Firmansyah Malik dan Andi Muhammad Fajrin, yang menjelaskan isi serta implementasi perda pendidikan tersebut, khususnya mengenai peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Odhika menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menyebarluaskan isi Perda Pendidikan, namun juga menjadi ajang silaturahmi antara dirinya dengan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Tamalanrea–Biringkanaya, ujarnya.
“Ini momentum untuk bersilaturahmi dengan warga saya, khususnya di Tamalanrea dan Biringkanaya. Supaya kita saling mengenal di lapangan, membangun komunikasi yang baik dan tentunya menyerap aspirasi secara langsung,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk di dalamnya hak-hak siswa, tanggung jawab pemerintah, dan fasilitas pendidikan, ujarnya.
“Banyak masyarakat belum tahu bahwa ada perda yang mengatur penyelenggaraan pendidikan. Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan siswa SD dan SMP, serta pemberian beasiswa bagi anak-anak yang membutuhkan,” ujarnya.
Odhika, yang merupakan legislator dari Fraksi Partai NasDem, juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan pro-pendidikan melalui peran aktifnya sebagai anggota Komisi D DPRD Makassar, ujarnya.
“Kita di Komisi D DPRD Makassar berkomitmen memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan. Semua harus bisa sekolah karena itu adalah hak dasar setiap anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Odhika mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memperhatikan pemerataan fasilitas pendidikan, termasuk distribusi guru, sarana belajar, serta ruang kelas yang layak di semua sekolah, baik di pusat kota maupun di wilayah pinggiran, ujarnya.
“Kami terus mendorong agar tidak ada sekolah yang tertinggal dalam hal fasilitas. Baik itu ruang kelas, sarana belajar maupun tenaga pengajar. Pemerataan harus jadi prioritas,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perda sebagai dasar dalam memperjuangkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak di Kota Makassar, ujarnya.
0 Comments