Kamis, 30 Juli 2020

Menampar Anak di Kediamannya, Kepala Desa Sengka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ket : Ilustrasi kekerasan pada anak dan perempuan

GOWA, Knews.co.id - Kepala Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa ditetapkan tersangka kasus kekerasan anak terhadap Auliyandi Nudani.

Bohari Dg Tunru, S.Pd selaku Kades Sengka telah ditetapkan sebagai tersangka 28 Juli lalu oleh Polres Gowa setelah menampar pipi sebelah kanan Auliyandi dikediamannya19 Maret 2020 lalu.

"Kanit Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) Polres telah bekerja dengan teliti, tenang, dan sabar hingga membuahkan hasil dari kasus kekerasan yang menimpa anak kami", ucap salah satu keluarga korban (30/07).

"28 April lalu Kepala Desa Sengka telah berstatus tersangka oleh Kanit PPA Polres Gowa dan kami pihak keluarga puas dengan hasil itu", tambahnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga mengatakan masih berusaha menghubungi Kanit PPA Polres Gowa via whatsapp mengkonfirmasi kelanjutan kasus ini dan sampai sekarang belum mendapat respond olehnya.

Sebelumnya
Selanjutnya