Sabtu, 22 Agustus 2020

Pasangan ZAS Menjadi Pendaftar Calon Bupati Selayar Bersyarat Pertama, Setelah Melalui Hasil Verfak


SELAYAR, KNEWS - Setelah melalui proses panjang tahapan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan perbaikan, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan tahun 2020, memasuki babak final.

Finalisasi kegiatan verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan perbaikan, ditandai dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, bertempat, di gedung sanggar PKK, Jl. Muh. Krg. Bonto, Benteng, Jumat, (21/08).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menegaskan, “rapat pleno terhadap hasil verifikasi faktual (verfak) berkas dukungan perbaikan, bakal calon perseorangan yang digelar pada hari Jumat pagi, dilaksanakan secara terbuka dan terbuka untuk umum”.

Berbeda dengan pelaksanaan rapat-rapat pleno sebelumnya, rapat pleno hasil verfak berkas dukungan perbaikan, bapaslon perseorangan langsung diambil alih dan dibuka Ketua KPU, tanpa didahului dengan rangkaian acara seremonial seperti biasanya.

Pelaksanaan rapat pleno ditandai dengan penyampaian secara detail mengenai regulasi rekap dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana yang digariskan pada ketentuan pasal 32 d, point enam, peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No. 18 tahun 2019 tentang kewajiban pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, terhadap hasil verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.

“Nandar Jamaluddin menegaskan, ketentuan ini, didasarkan pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati tahun 2020”, ujarnya di hadapan lima puluh lima orang jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari sebelas wilayah kecamatan daratan dan kepulauan yang menjadi peserta rapat pleno terbuka.

Rapat pleno dihadiri tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, yang terdiri dari Ketua, Nandar Jamaluddin, Koordinator Divisi Teknis KPU, Andi Dewantara, dan Koordinator Divisi Sosialisasi, sumber daya manusia (SDM), dan Partisipasi Pemilih, Andi Nastuti. 

Dalam pelaksanaan rapat pleno yang dihadiri oleh staf ahli bupati, Andi Baso, SH, tim forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA), LO penghubung pasangan calon, Ketua Bawaslu, Suharno, SH  dan Koordinator Divisi  Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Abdul Kadir, ST, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menyatakan pasangan Dr. H. Zainuddin, SH., MH dan Aji Sumarno, S.STP,  sebagai salah seorang bakal pasangan calon (bapaslon) yang secara administrasi dukungan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada bulan September mendatang.

Pasangan ini dinyatakan bersyarat secara administrasi, untuk pendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, usai memasukkan total  sebelas ribu lima ratus empat puluh dua (11.542) berkas dukungan e-ktp dari sembilan ribu seratus enam puluh satu dukungan yang dipersyaratkan KPU.

Penegasan tersebut dilontarkan Nandar Jamaluddin, di hadapan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil), Drs. Andi Patonrangi Pasbal, yang hadir bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), Ince Rahim, S.Pd., SH., MH. 

Penegasan ini disampaikannya usai dibacakannya hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang dipandu Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis KPU Kep. Selayar, Andi Dewantara. 

(Ril/Irfan)

Sebelumnya
Selanjutnya