Minggu, 22 November 2020

Opini : Perpajakan di Masa Pandemi


OPINI, KNEWS - Pembentukan Undang-Undang Omnibus Law, memberi kepastian hukum yang jelas dan seadil-adilnya di berbagai bidang, antara lain ketenagakerjaan, UMKM,dan sistem perpajakan. Dengan kondisi ekonomi global yang belum stabil atau terus berfluktuasi maka diperlukan inovasi-inovasi untuk mengantisipasi berbagai gejolak dan tantangan, termasuk jurus-jurus sakti di sektor perpajakan.

Langkah pemerintah dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, melalui program penyederhanaan regulasi di berbagai sektor dengan menyusun Undang-Undang Omnibus Law, salah satunya  Omnibus Law Perpajakan, diyakini bakal mampu tingkatkan daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat serta nilai dan minat investasi di Indonesia. Oleh sebab itu, upaya pemerintah tersebut patut mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat Indonesia.

 
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia bahkan memprediksi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan bisa menumbuhkan investasi sebesar 0,2 persen-0,3 persen pada tahap awal pemberlakuan, karena dalam draf dua undang-undang tersebut memudahkan perizinan, sehingga tidak berbelit-belit.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan adalah pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan dengan menyederhanakan, mencabut ataupun mengubah beberapa Undang-Undang yang sudah ada untuk menyasar satu isu perpajakan. Dengan demikian, semua peraturan, ketentuan serta fasilitas perpajakan bakal diatur dalam satu UU agar tepat sasaran dan menjadi jawaban atas berbagai keruwetan di bidang perpajakan.


 
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa omnibus law di bidang perpajakan hanya berisi 28 pasal dan terbagi dalam 6 draf. 
Pertama, peningkatan investasi melalui penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap. 
Kedua, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.
Ketiga, omnibus law perpajakan juga akan mengatur pengenaan pajak bagi orang pribadi yang membedakan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). 
Keempat, meningkatkan kepatuhan pajak.
Kelima, terkait persamaan level playing field antara pajak untuk pedagang konvensional dan pedagang melalui platform digital. Keenam, ia bilang seluruh insentif pajak akan digabungkan dalam satu kluster. Insentif pajak itu meliputi tax holiday, tax allowance, super deduction tax, dan sebagainya.

Seperti yang diketahui, draft RUU Omnibus Law perpajakan telah disahkan oleh DPR-RI. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) sudah menyiapkan program roadshow untuk menjelaskan RUU omnibus law perpajakan kepada publik, bahkan telah mulai mensosialisasikan RUU omnibus law perpajakan kepada publik, termasuk para pelaku usaha atau investor baik yang dari dalam negeri maupun luar negeri seperti Eropa dan Asia. Pelaku usaha dari luar negeri menjadi sasaran utama DJP dalam mensosialisasikan sejumlah insentif fiskal yang tertuang di dalam RUU omnibus law perpajakan. Kegiatan sosialisasi ini, sejalan dengan arah kebijakan dari omnibus law untuk memperkuat perekonomian melalui peningkatan investasi.


Lebih jelasnya lagi, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ,terkait insentif pajak daerah dari Pemda,jika RUU Omnibus Law Perpajakan ini akan mengatur besaran tarif pajak yang sama atau fix rate.Hal tersebut dapat mensinkronkan besaran pajak antara satu daerah dengan daerah lain, dan antara pusat dan daerah guna mendukung investasi. Kemudian, pemerintah akan mereview pajak daerah yang dinilai menghambat investasi, karena selama ini ada pajak daerah yang tapi tidak konsisten ataupun sinkron antara daerah satu dan yang lain, atau pusat dengan daerah.

RUU Omnibus Law Perpajakan ini, menjadi sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi, menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kualitas SDM. Kehadiran Omnibus Law Perpajakan diharapkan mampu menjamin kepastian sistem pajak Indonesia secara efisien dan efektif. Karenanya, semoga dengan adanya artikel ini RUU Omnibus Law Perpajakan,mampu untuk didukung segenap rakyat Indonesia.

Penulis : Reza Wardiansyah 
(Mahasiswa IAIM Sinjai)

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis*

Sebelumnya
Selanjutnya