Minggu, 22 November 2020

Solusi Pajak Ditengah Pandemi covid-19


OIPNI, KNEWS - Langkah kebijakan yang pemerintah ambil dalam menghadapi perlambatan ekonomi akibat pandemik Covid-19. Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan dalam menetapkan beberapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mulai berlaku 1 April, beberapa di antaranya yang mengatur soal perpajakan wajib pajak di Indonesia.

Mengutip dari konferensi pers yang disampaikan oleh Sri Mulyani pada tanggal 1 April 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2020 terbaru adalah negatif atau mengalami resesi.
              
Resesi itu sendiri terjadi ketika pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi penurunan disetiap sektornya. Sementara itu,untuk meningkatan pendapatan negara, terutama dari sisi penerimaan perpajakan, pemerintah harus berupaya memperluas basis pemajakan dan perbaikan administrasi perpajakan.
                    
Inilah beberapa solusi pajak yang pemerintah berlakukan sementara selama pandemik berlangsung.
                    
Pertama, Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah memberikan tambahan penghasilan berupa  insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).Artinya, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur, yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapat penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Sebaliknya, akan diberikan tunai kepada karyawan.
                    
PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya aturan tersebut, maka pekaku UMKM dapat mengajukan pembebasan PPh final yang sebesar 0,5 persen.
                    
Ada baiknya sosialisasi dikemas dengan mengajarkan strategi bagaimana UMKM dapat bertahan di masa pandemi dan diselipkan soal pemanfaatan insentif karena pelaku UMKM saat ini cenderung takut dengan perpajakan sehingga itu tidak menjadi prioritas mereka dan malah lebih tertarik bila terkait dengan keberlanjutan usaha di tengah pandemi.
                    
Kedua, Melemahnya rupiah menyebabkan kemampuan wajib pajak untuk melakukan impor menurun, pembebasan PPh Pasal 22 diberikan agar wajib pajak dapat mempertahankan laju impornya di tengah pandemi. WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan diberikan fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
                    
Ketiga, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% diberikan agar cash flow wajib pajak tetap sehat sehingga mencegah pemecatan karyawan dan menstabilkan perekonomian dalam negeri. WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30 persen dari yang seharusnya terutang.
                    
Dan juga Insentif PPN WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah bayar paling banyak Rp 5 miliar.Tentunya tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Penulis : Muhlisah Nasir

*Tulisan tanggungjawab penuh penulis*

Sebelumnya
Selanjutnya