Minggu, 01 November 2020

Wartawan Diancam, Jendral OPM : Jangan Batasi Kebebasan Pers


KNEWS, MAKASSAR- Kasus dugaan penipuan di Masjid Jami’ Nurul Iman, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai makin memanas. Hal tersebut lantaran terduga penipu akan melakukan pelaporan di Polres Sinjai kepada salah satu wartawan ujaran.co.id inisial (HT).

Hal tersebut sontak mendapat tanggapan dari Jendral Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) Saharuddin yang selama ini telah menjadi mitra bagi insan pers, dirinya menganggap hal ini sangat kurang tepat dan tidak sepantasnya untuk dibesar-besarkan.

"Ini sudah berlebihan tidak sepatutnya seorang pers dilaporkan, ketika ada pemberitaan yang menyangkut pencemaran nama baik setidaknya dia memberikan Hak bicara bukan malah melapor, ini tindakan yang sangat mencoreng nama baik Pers,"ujarnya, Minggu (01/11/20) malam.

Lebih lanjut Jendral OPM ini mengatakan "mungkin saja dia melapor sebab tidak paha kemerdekaan pers dalam menyiarkan berita,padahal itu sudah diatur sebagaimana yang disebutkan pada ayat 3 pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Mestinya sebagai warga negara yang baik harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku," 

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya