Sabtu, 05 Desember 2020

Kapolsek Pattallassang Pimpin Operasi Yustisi Gaktipilin Prokes Covid-19


TAKALAR, KNEWS - Kapolsek Pattallassang, AKP Chamiseng bersama anggota melaksanakan kegiatan operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19 serentak sesuai Perbup nomor 25 tahun 2020 Kabupaten Takalar, di Jalan Poros Pangeran Diponegoro. Sabtu (05/12/2020) Pagi.

Chamiseng menyampaikan, operasi Yustisi secara Stasioner maupun Hunting terkait kebijakan pemerintah tentang penggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat, pelanggar yang tidak menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

“Operasi dilaksanakan gabungan dengan beberapa Instansi Daerah dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker serta melaksanakan penindakan di antaranya menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan melaksanakan push up," ungkap Kapolsek.

Dia juga berharap dengan pelaksanaan operasi yustisi, masyarakat dapat mematuhi aturan.

"Dengan dilaksanakannya operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19, masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, tandasnya," tutupnya

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya