Rabu, 27 Januari 2021

AWPI Investigasi Pembangunan Pasar Bantar Gebang Yang Diduga Tidak Transparan


BEKASI, KNEWS - Sehubungan dengan dikeluarkannya surat edaran dari pihak Pengelola Pasar Bantar Gebang, Nomor : 027/004-PBG/I/2021 tanggal 07 Januari 2021, awak media sekaligus tim investigasi datang ke wilayah Pasar Bantar Gebang dengan perihal pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada diluar agar masuk kedalam lokasi menempati Los atau Kios didalam gedung yang telah dipersiapkan. Rabu, (27/01/2021). 

Tim Awak Media yang terdiri dari beberapa organisasi lembaga kontrol sosial, terkhusus dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menyambangi Pasar Bantar Gebang guna menjalankan tugas dan fungsi pers. UU No 40. Tahun 1999 selaku lembaga kontrol sosial pencari data. 

Akan tetapi, lokasi yang disiapkan oleh pihak pengembang tidak mencukupi dengan banyaknya jumlah pedagang yang ada di Pasar Bantar Gebang, sehingga rencana pemindahan pedagang akan dilakukan sesuai surat edaran, namun sampai saat ini belum terlaksana. 

Ditambah lagi dengan adanya kecelakaan kerja yang terjadi baru-baru ini didalam lokasi pasar, kuat  dugaan kalau bangunan pasar tersebut ambruk dan menimpa salah satu pekerja dikarenakan fisik bangunan sudah tidak kuat lagi.

Dari pantauan awak media,  pengerjaan bangunan pasar bantar gebang, yaitu dua  kios digabungkan menjadi satu  sehingga beban bangunan tidak mampu menahan berat beban bangunan kios yang baru dan mengakibatkan insiden runtuhnya bangunan menimpa pekerja buruh bangunan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua (P3B) Mulya mengatakan melihat kondisi Pasar Bantar Gebang, penetapan renovasi dan revitalisasi harus melalui uji materi kelayakan 

"Bahwa dalam penetapan renovasi  atau revitalisasi Pasar Bantar Gebang, harusnya melalui uji materi kelayakan terlebih dahulu, karena melihat bangunan Pasar Bantar Gebang sudah berusia 24 tahun, mulai sejak dibangun dari tahun 1996 sampai saat ini 2021," jelas Mulya. 

Kemudian Mulya menambahkan, bahwa bukti kelayakan bangunan tersebut tidak dapat buktikan oleh pihak Pemkot Bekasi

"Bahwa uji kelayakan itu sudah kami pertanyakan saat pertemuan pedagang dengan pihak pemkot Bekasi beberapa waktu lalu. Akan tetapi, sampai saat ini dari bukti kelayakan bangunan tersebut, tidak dapat dibuktikan dan diperlihatkan oleh pihak pemkot bekasi. Menurut hemat kami, ini menjadi bahan pertimbangan bagi para pedagang guna menolak kebijakan dari harga yang telah ditetapkan oleh pihak pengembang yang dikeluarkan tanpa adanya sosialisasi kepada keseluruhan pedagang yang ada, melainkan pertemuan tersebut hanya diwakili oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan perwakilan para pedagang tanpa legalitas yang jelas, "tambahnya.

Lalu Mulya mempertegas kinerja renovasi pembangunan Pasar Bantar Gebang.

" Kalau pembangunan Pasar Bantar Gebang ini hanya sebatas renovasi saja,  ini ibarat barang bekas, kenapa harus dihargai dengan harga barang baru, " tegas Mulya. 

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, DPD (AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan, Hariadi Talli mengatakan sangat menyesalkan pemberitaan di Sul-sel mengenai Pasar Bantar Gebang

"Dengan viralnya pemberitaan di Sul-Sel mengenai Pasar Bantar Gebang di Bekasi, ia sangat menyesalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang seolah ikut pembiaran dengan melihat tanpa bertindak sebagaimana seorang pemimpin, " ujar Hariadi. 

Lebih lanjut Hariadi mengatakan masyarakat indonesia tau dan taat himbauan Presiden RI

"Jangan kita menjadikan Warga sendiri sebagai ladang bisnis untuk bisa mengeruk suatu keuntungan dari masyarakat kita sendiri khususnya para pedagang pasar yang saat ini lagi terpuruk perekonomiannya, dikarenakan wabah pandemi Covid-19 yang melanda. Masyarakat Indonesia tau dan taat apa yang dihimbaukan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, kalau dalam himbauannya menyampaikan, agar jajaran yang ada dipemerintahan untuk bisa membantu menggeliatkan pasar-pasar yang ada di Indonesia supaya damai dan sejahtera, " jelas Hariadi.

Kontribusi : Tim Knews
Editor : Wiwi/Sabriani

Sebelumnya
Selanjutnya