Rabu, 20 Januari 2021

KPMI SulSel Soroti PT.MMS , Ketua : Disnaker Harus Serius Tangani


MAKASSAR, KNEWS - Lembaga Komite Perjuangan Mahasiswa Intelektual (KPMI) Sul-Sel dalam memberikan fungsi pengawasan dan advokasi kerakyatan menyoroti PT. Maha Mitra Sejati (MMS) sehubungan dengan adanya kegiatan sosial control.

Berdasarkan hasil pengaduan salah satu mantan karyawan PT. MMS ke lembaga KPMI SUL-SEL menjadi acuan untuk membedah berbagai ketimpangan yang terjadi didalam tubuh PT. Maha Mitra Sejati.

Dalam advokasi kali ini penting disampaikan bahwa data lembaga yang telah dimiliki berdasarkan hasil wawancara dari beberapa karyawan PT. Maha Mitra Sejati adapun beberapa kronologi yang disampaikan menjadi sebuah hipotesis adanya suatu bentuk upaya melawan hukum yang dilakukan oleh PT. MMS tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu mantan karyawan PT. MMS kepada KPMI Sul-Sel mengatakan sejak bulan Maret 2019 - 31Juli 2020 saya menjabat sebagai Team Leader operasional yang juga sekaligus merangkap jabatan sebagai Staff Logistik. Selama bekerja di PT.MMS dengan dua jabatan tersebut diatas yang terbayarkan hanya jabatan saya sebagai Team Leader Operasional tanpa ada insentif sedikitpun yang berkaitan dengan staff logistik yang notabene tekanannya lebih berat bahkan sampai over time.

Bekerja lewat dari batas jam kerja
selama bekerja di PT. MMS seringkali diminta untuk mengerjakan data-data yang dikirimkan oleh Supervisor Operasional yang bukan merupakan jam kerja lagi. Dan apabila permintaan tersebut tidak dilakukan maka resiko sebagai Staff Team Leader Operasional akan diberikan Surat Peringatan (SP).

Bekerja di Waktu Cuti/Hari Libur
Pada tanggal 3 - 7 Juni 2019 adalah hari Libur, Idul Fitri dan Cuti Bersama. Saya sudah meminta izin kepada supervisor untuk pulang kampung dan saya pun diberikan izin. Tetapi yang terjadi setelah saya sampai dikampung saya masih diminta untuk tetap standby dan mengerjakan data yang diperlukan perusahaan tanpa ada insentif sedikitpun. Ketentuan yang disampaikan terhadap semua karyawan yang bekerja di PT.MMS hari kerja adalah Senin - Jumat. Tetapi kondisi yang terjadi adalah tetap diminta standby untuk mengerjakan baik itu data maupun fisik mesin edc.

Legalitas Perusahaan dengan Karyawan tidak jelas dan belum ada kejelasan legalitas perusahaan dengan karyawan karena, selama saya bekerja di PT.MMS identitas yang saya gunakan untuk berinteraksi dengan Client (BANK) dan pihak merchant dilapangan adalah atas nama perusahaan PT. Ingenico International Indonesia. Sementara sumber penggajian dari PT. MMS dan diwaktu yang bersamaan tekanan pekerjaan saya terima ialah dari kedua perusahaan tersebut.

Tidak mendapatkan Pesangon saya resmi resign di PT.MMS pada tanggal 30 Oktober 2020, dan hanya menerima gaji yang sesuai dengan hari kerja (tanpa diberikan slip gaji). Saya tidak mendapatkan Hak sebagai Karyawan Resign, sebagaimana saya ketahui ada uang Penggantian Hak dan uang pisah. 

Berdasarkan uraian singkat kronologis tersebut, Ketua DPP KPMI SUL-SEL, Agung menyatakan sikap untuk tak ingin melakukan pembiaran kepada perusahaan yang ugal-ugalan dimana hak pekerja terampas oleh kesewenang-wenangan. Dan hal itu sangat berpotensi melanggar UU ketenagakerjaan RI. Selain itu PT MMS tersebut juga melakukan sebuah kerjasama perusahaan Internasional sehingga kami menduga bahwa perusahaan tersebut berusaha menutup dan/atau mengelabuhi Negara sehingga PT tersebut terhindar dari pajak.
 
"Kami sangat berharap kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar serius dalam menangani kasus seperti ini sebab sangat merugikan Negara dan Karyawan. Jika Disnaker Kota Makassar tidak mampu menangani maka kami akan melakukan aksi demonstrasi pada pihak yang kami anggap ikut terlibat dalam konspirasi," tegas Agung, Rabu (20/01/21).

Demikian pula, Sekertaris Jendral KPMI Sul-Sel, Andi memberikan penegasan kepada pihak terkait bahwa sikap yang kami ambil merupakan komitmen dari lembaga KPMI SUL-SEL.

"Untuk berperan aktif dalam gerakan pembebasan dan mewujudkan masyarakat yang berdaulat adil dan makmur. Apabila tuntutan kami tak diindahkan kasus ini berkemungkinan besar akan kami lanjutkan kepada aparat penegak hukum," tutup Andi.

Sampai berita ini diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya