Senin, 08 Februari 2021

Sat Lantas Polres Gowa Sidak Parkir Liar


GOWA, KNEWS - Personil Sat Lantas Polres Gowa melaksanakan penertiban parkir liar yang berada di Jl.Usman Salengke Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu, Senin (08/02/21). 

Penertiban parkir liat tersebut di pimpin oleh KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made di dampingi Kanit Dikyasa Ipda H.Misbar dan beberapa personil dikyasa.

Saat di konfirmasi awak media Iptu Ida Ayu Made mengungkapkan selain melaksanakan penertiban parkir liar kami juga menempelkan selebaran pada 20 unit kendaraan R4 dan R6 yang berada di lokasi tersebut.

"Apabila sudah di berikan teguran namun tidak di indahkan maka kami akan melakukan upaya paksa yakni menderek kendaraan dan melakukan penyitaan kendaraan berdasarkan pasal 287 (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b yang berbunyi : " Melanggar aturan perintah atau larangan yang di nyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat di kenakan sanksi denda maksimal Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah)," katanya.

Di lokasi yang berbeda Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari  membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban parkir liar dengan maksud agar tercipta Keamanan Keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas , serta dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gowa.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya