Rabu, 17 Maret 2021

Demokrat Kirim Surat Pemberhentian Jhoni Allen ke Pimpinan DPR


JAKARTA, KNEWS - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah resmi mengirimkan surat pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menurutnya pihaknya tinggal menunggu surat tersebut diteruskan dari pimpinan DPR ke Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR.

"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhony Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI," katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (17/03/21).

Menurutnya, masih ada waktu maksimal 60 hari sebelum Jhoni diberhentikan dari anggota DPR karena yang bersangkutan masih menggugat pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari bila kelak Jhoni mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan nantinya.

Jhoni diketahui masih mengikuti kegiatan Rapat Kerja antara Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Selasa (16/03).

Dalam kegiatan tersebut, Jhoni sempat mendapatkan ucapan selamat sudah terpilih menjadi Sekjen Partai Demokrat hasil KLB dari kolega di komisinya yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Sudewo.

Saat menyampaikan ucapan selamat kepada Jhoni, Sudewo pun sempat meminta maaf kepada Wasekjen DPP Partai Demokrat yang juga duduk di Komisi V DPR, Irwan.

"Saya mengucapkan selamat, Pak Jhoni Allen. Sebelum berbicara raker saya akan menyampaikan dulu selamat, Pak Irwan mohon maaf ya. Saya menyampaikan selamat ke Pak Jhoni jadi Sekjen ini," ucap Sudewo.

Merespons ucapan itu, Jhoni hanya tertawa sambil menepuk punggung Sudewo.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya