Kamis, 22 April 2021

10 Kebudayaan Lokal Asli Sinjai Di Akui Kemenkumhan, Berikut Daftar Lengkapnya

 


SINJAI, KNEWS - Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini menerima surat pencatatan kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Itjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Syarifuddin didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto di Hotel Gammara Makassar, Selasa (20/4/21).

Usai menerima surat pencatatan KIK Ini, Wakil Bupati menyampaikan perasaan gembira dan bersyukur atas pencatatan tersebut. 

"Ini merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap kekayaan Intelektual Komunal daerah.
Dengan demikian, klaim dari negara ataupun daerah luar tidak dapat lagi dilakukan," ujarnya kepada knews.

Dikatakan bahwa Surat Pencatatan KIK ini terdiri dari 10 Ekspresi Budaya Tradisional dari Sinjai, yakni  Marimpa Salo, Mappogau Sihanua, Mappogau Hanua, Tari Ma'dongi, Maddui' Aju, Perjanjian Topekkong, Pasang Baju Karampuang, Tari Burung Alo, Rumah Adat Karampuang, Massulo Beppa. 
Kemudian ada 4 Pengetahuan Tradisional yakni Laha Bete, Laha Racci, Minas dan Poto'-Poto' .

"Semoga ini terus dilestarikan dan dijaga," harapnya. (Red/tn).

Sebelumnya
Selanjutnya