KNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang
saksi perihal kasus yang melilit Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani
Saragih. Saksi tersebut ialah Menteri sosial Idrus Marham.
Idrus yang merupakan mantan sekjen Golkar itu diperiksa untuk saksi
tersangka Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes
Budisutrisno Kotjo (JBK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa Mensos Idrus Marham untuk mengklarifikasi pertemuan dengan Eni.
“Saksi Idrus Marham diperiksa KPK untuk mengklarifikasi pertemuan
bersama tersangka EMS yang diketahui atau dihadiri langsung oleh saksi,”
tutur Febri pada awak media, di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Diketahui, Idrus sendiri yang tiba sekitar pukul 10:10 WIB hingga
detik ini masih menjalani proses pemeriksaan padahal sudah hampir 12 jam
berada di ruang penyidik.
Sedangkan, saksi President Director PT. PJB Investasi, Gunawan Y.
Hariyanto yang juga diperiksa untuk saksi tersangka Pemegang Saham
Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, mantan
aktivis ICW ini mengaku pemeriksaan yang dijalani Gunawan sekitar enam
jam lamanya. Dilakukan guna menggali perihal pengetahuan saksi terkait
dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1.
“Saksi Gunawan, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait
dengan kontrak kerja sama pengadaan listrik dalam proyek PLTU Riau-1,”
ungkapnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah menggeledah ruang dirut dan
direksi PJBI guna melakukan proses penyisiran bukti terkait perkara ini.
Tak hanya itu, Kantor PLN, Ruang kerja tersangka Eni di DPR-RI juga
ikut digeledah.
“Cukup banyak dokumen terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang
kami temukan di tiga lokasi yang digeledah. Termasuk dokumen yang
menjelaskan skema kerja sama sejumlah pihak di kasus ini. Ada juga
barang bukti elektronik yang diamankan, diantaranya CCTV (kamera
pengawas) dan alat komunikasi (telepon seluler),” ungkap Juru Bicara KPK
Febri Diansyah, Selasa (17/7)
Sebagai informasi, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu
Eni Maulani Saragih (EMS) yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI
sebagai pihak penerima dan Johannes Buditrisno Kotjo (JBK) yang
merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai
pihak pemberi.
Dalam kasus ini, sebagai anggota DPR RI Eni disebut menerima komitmen
fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta.
Penerimaan ini dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda
dan yang terakhir penerimaan uang oleh Eni sebesar Rp 500 juta. Uang
tersebut kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.
Sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal
55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta
disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. (*)