"Insya Allah semua terlibat besok," kata salah satu kuasa hukumnya, Habibi, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/7/2018).
Dikatakan pula, tim kuasa hukum telah dalam kondisi siap untuk menjalani sidang perdana yang materinya terkait sidang pendahuluan tersebut.
"Dan semua hal-hal yang diperlukan untuk menghadapi sidang besok juga sudah disiapkan," tuturnya.
Ditanya perihal, apakah Appi-Cicu juga akan hadir dalam sidang besok, Habibi tidak mengaku tidak tahu. "Kalau itu saya kurang tahu," demikian Habibi.
Dalam pokok perkara yang dikutip dari situs MK, kuasa hukum Appi-Cicu menyebut sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Makassar yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif.
Antara lain politik uang hingga politisasi birokrasi yang disebut penyebab perolehan suara Appi-Cicu kalah atas kolom kosong.
"Adanya keterlibatan Moh Ramdhan Pomanto selaku walikota Makassar yang secara massif mensosialisasikan kolom kosong di Makassar," bunyi pokok perkara permohonan Appi-Cicu.
"Bahwa amburadulnya penyelenggaraan pemilihan yang dilaksanakan oleh termohon serta lemahnya fungsi pengawasan Panwaslu Makassar sehingga ditemukan fakta ada beberapa penggelembungan suara di beberapa kecamatan Kota Makassar," bunyi pokok perkara selanjutnya.
Atas sejumlah pokok perkara itu, tim Appi-Cicu memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Makassar tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara, serta menetapkan pemohon sebagai peraih suara terbanyak.
Terakhir, Tim Appi-Cicu memohon; "Memerintahkan KPU Makassar untuk menerbitkan SK yang menetapkan pasangan calon Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi sebagai walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada Makassar 2018,". (*)