Polda Sulbar Periksa Dugaan Korupsi APK Pilgub 2017

KNEWS, MAMUJU - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat, sudah menjadwalkan pemeriksaan Abdul Rahman Syam (ARS) tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub 2017.
ARS adalah sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pengadaan APK Pilgub Sulbar 2017, ia ditetapkan tersangka oleh Polda pada 10 Juli lalu.


Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar dalam konferensi pers di Maleo Town Square (Matos) Mamuju mengungkapkan, ARS akan diperiksa besok Jumat (20/7) dalam perkara tersebut.
"Tersangka insyaallah besok sudah akan diperiksa, kemarin kita sudah kirim surat kepada pihak KPU bahwa yang bersangkutan sudah sebagai tersangka dan diminta untuk diperiksa atau dimintai keterangan,"kata Baharudin Djafar.

Baharudin menambahkan, pihak KPU juga sudah menindaklanjuti surat itu dengan mengirim surat ke Jakarta untuk segera menggantikan sekretaris.
Dalam perkara ini, ARS diduga telah melakukan modus perbuatan melawan hukum dengan cara mark up dalam hal pengadaan bahan APK tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik memeriksa 16 saksi dua diantaranya adalah saksi ahli masing-masing dari BPK dan BPKP.
"ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2018, adapun modusnya yakni melakukan mark up atau kemahalan harga,"kata Kombes Pol Wisnu kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK yang dikeluarkan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara.
"Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"tuturnya.(*)