"Ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan satu orang sebagai tersangka yakni IM," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/8).
Penetapan Idrus Marham sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Idrus diduga turut berperan mengupayakan agar Blakckgold Natural Resources Limited masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.
"Tersangka IM diduga bersama-sama dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) Anggota Komisi VII DPR dari Golkar diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johannes Budistrisno Kotjo) terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau," kata Basaria.
Idrus Marham sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik dalam kasus ini. Diduga, Idrus mengetahui soal aliran dana terkait kasus tersebut. Selain soal aliran dana, penyidik KPK juga ingin mengklarifikasi sejumlah pertemuan yang diduga pernah dihadiri Idrus dengan sejumlah pihak dan tersangka berkaitan dengan pembahasan proyek PLTU Riau-1 senilai USD 900 juta itu.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Eni karena diduga menerima suap dari Johannes Budistrisno Kotjo selaku pemegang saham Blakckgold Natural Resources Limited. Ketika itu, penangkapan itu dilakukan di rumah Idrus Marham.
Johanes diduga memberikan miliaran rupiah kepada Eni. Diduga pemberian suap itu terkait proyek PLTU di Riau yang merupakan bagian dari proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Idrus sebagai pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)