![]() |
Foto jalan |
KNEWS, MAKASSAR - Pembangunan Proyek Fisik milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kota Makasar Tahun 2019 diduga Abaikan Peraturan dan Perundang-undangan yang telah ditetapkan Pemerintah. Sabtu, 27 Juli 2019.
Pasalnya, Pembangunan Komplek pemda blok E 20 di kelurahan rappocini milik Dinas PUBM yang diketahui menggunakan Angaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2019 tersebut mayoritas tidak dipasang Papan/Plang Nama Proyek
"Seharusnya, setiap pekerjaan proyek ada papan/plang nama kegiatannya, Karena itu sebagai bentuk Keterbukaan Informasi atau Transparasi penggunaan Anggaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah."Ucap Dirga Saputra salah satu Aktivis Penggiat Anti Korupsi Kota Makassar pada Sabtu, 27 Juli 2019 Siang.
Sebab menurut Dirga, Papan/Plang nama Proyek itu merupakan sebuah pemberitahuan kepada masyarakat umum, tapi jika proyek yang dikerjakan tersebut tidak ada papan/Plang nama kegiatan bisa saja terindikasi ada kongkalikong antara DPUDM dengan rekanan.
"Tujuan dipasang Papan/plang nama kegiatan proyek tersebut tentunya agar masyarakat bisa mengetahuinya baik sumber dana besaran nilai dan yang berkaitan dengan proyek, kalau yang terjadinya seperti ini wajar saja kalau berbagai pihak menduga terjadi penyelewengan, walaupun yang lebih paham adalah Dinas PUDM sebagai pelaksana proyek,"Jelasnya.
Lebih Jauh, Dirga memaparkan, selama dirinya melakukan pemantauan dilapangan, baik itu proyek lelang maupun penunjukan langsung milik Dinas PUBM Kita Makassar tidak berpapan nama.
"Bahkan hal ini sudah hampir tiap tahun terjadi, contohnya seperti pengerjaan proyek Jembatan rusunawa Tahun 2018 yang lalu di Wilayah Kecamatan Mamariso, kami pun tidak menemukan papan proyeknya, dan hampir semua Proyek Dinas PUBM tidak berpapan nama," Papar Dirga.
"Harusnya sebelum rekanan melaksanakan pengerjaan proyek mereka sudah menyiapkan segala hal termasuk memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan, hal itu bertujuan untuk pemberitahuan pada masyarakat, sehingga proyek yang dikerjakan itu bisa diketahui secara transparan, apalagi proyek-proyek yang dikerjakan oleh rekanan Dinas PUBM menggunakan dana APBD."Cetusnya.
Atas kejadian tersebut Iriantoro meminta Rekanan harus mematuhi Aturan.
"Jika nantinya masih ada rekanan yang tidak melaksanakan aturan salah satunya memasang papan nama kegiatan maka akan langsung diberikan teguran keras,"Tutupnya. (*)