Menghadirkan Good Government dengan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual di Pemerintahan
OPINI, KNEWS. Ketika kita berbicara tentang tata kelola yang baik, atau good governance, muncul beberapa penafsiran. Pernyatan kata governance tersebut, seolah-olah atau di samakan dengan kepentingan kantor pemerintahan. Konsep Good governance adalah konsep pembaharuan untuk kantor pemerintah. Terlebih-lebih dalam aplikasinya berkembang sebagai konsep, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Penyebutan kata perusahaan atau corporate seolah-olah konsep ini hanya berlaku terbatas untuk lingkup perusahaan saja. Pemahaman seperti ini tentu tidak tepat. Pemerintah adalah suatu organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan yang baik atau “good governance” akan lahir dari suatu pemerintahan yang bersih “clean government”, pemerintahan yang baik “good governance” hanya dapat terwujud ketika diselenggarakan oleh pemerintah yang baik pula, dan pemerintah akan baik apabila dilandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Perkembangan bidang akuntansi pemerintahan ditandai dengan terbitnya PP No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan yang mengatur penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, PP No 71 tahun 2010 mengamanatkan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual secara penuh harus di terapkan pada tahun anggaran 2015. Pada tahun 2015 adalah tahun yang sangat krusial dalam bidang pelaporan keuangan pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, tidak terkecuali pada seluruh pemerintah yang ada di indonesia. Hal tersebut adalah karena pada tahun 2015 terjadi perubahan basis akuntansi pada pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota, yang dimana sebelumnya mengunakan sistem akuntansi berbasis kas menjadi menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual (akrual basis).
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, bahwa setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pada pemerintah pusat harus menerapkan basis akrual untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah, mau tak mau semua pengelolaan keuangan pada satuan kerja pemerintah pusat ataupun daerah harus mampu untuk menerapkan basis akrual. Dalam menyikapi hal tersebut Pemerintah harus melakukan peningkatan kualitas profesionalisme Aparatur pengelola keuangan agar mampu beradaptasi dan menjalankan dengan perubahan tersebut, mampu menjalankan tugas secara professional, memegang teguh etika birokrasi dan mampu menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam rangka memberikan informasi yang benar, baik kepada atasan maupun kepada masyarakat.
Dalam rana pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa keuangan daerah agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Dalam laporan keuangan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas atau berkompeten memiliki semangat tinggi dan menjunjung nilai-nilai sosial agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang terpercaya, dengan adanya sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pemahaman yang baik perihal pengelolaan keuangan daerah, maka diharapkan SKPD dapat menyajikan laporan keuangan dengan benar dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan.
Akhir-akhir ini, organisasi sektor publik dituntut untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan sumber daya publik untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Tata kelola pemerintah yang baik atau good governance merupakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan efisien. Lemahnya tata kelola pemerintah yang baik (good governace) diistansi pemerintahan ditandai dengan tidak efektifnya organisasi dan birokrasi, rendahnya kualitas pelayanan terhadap publik, sulitnya pemberantasan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sedarmayanti bahwa Good Governance pada sektor publik diartikan sebagai suatu proses tata kelola pemerintahan yang baik, dengan melibatkan stakeholders, terhadap berbagai kegiatan perekonomian, sosial politik, dan pemanfaatan beragam sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan, dan manusia bagi kepentingan yang dilaksanakan dengan menganut asas: keadilan, pemerataan, persamaan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Maka dari itu pemerintah terus melakuan pengevaluasian terhadap sumber daya dalam pemerintahanya agar lebih efektif dan efesien dalam pelaporannya.
Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 2/282 tentang bagaiaman Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang beriman jika melaksakan transaksi hutang piutang, melengkapinya dengan alat-alat bukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan demikian transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat sesuai dengan amanat ayat diatas. Mengingat pemerintah saat memiliki kewenangan mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak bagi orang banyak, pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya. Dengan transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan. Dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi. Pemerintah yang baik akan transparan dan akuntabel terhadap rakyat baik tingkat pusat maupun daerah dan harus dibangun dalam rangka kebebesan aliran informasi yang tersedia harus memadai dan dapat mengerti.
Sesuai dengan Teori Keagenan (Agency Theory) yang dimana mengatakan bahwa hubungan antara agent (Pemerintah) dan principal (Masyarakat) kemungkinan akan timbul suatu masalah apabila terdapat informasi asimetris yang menyebabkan agen melakukan tindakan yang menyimpang, seperti pemanipulasian data, sehingga laporan keuangan terlihat lebih bagus dan memenuhi harapan principal meskipun tidak menggambarkan kondisi suatu organisasi yang seutuhnya. Berdasarkan hal tersebut akuntansi memiliki peranan yang sangat penting khususnya sebagai alat pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam hubungan antara principal selaku pemberi amanah dan kekuasaan kepada agent untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan principal.
Salah satu hasil studi yang dilakukan oleh IFAC Public Sector
Committee dalam Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa pelaporan berbasis akrual bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Dengan pelaporan berbasis akrual, pengguna dapat mengidentifikasi posisi keuangan pemerintah dan perubahannya, bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya. Akuntansi pemerintah berbasis akrual juga memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumber daya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumber daya tersebut. Dalam pelaporan akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat. Sesuai dengan tuntutan reformasi, yang menghendaki terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan dalam menjalankan tugas pelayanan publik dengan tekat memerangi praktek-praktek KKN, mewujudkan kepemerintahan yang baik atau yang lebih populer dengan istilah "Good Governance".
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual diterapkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna informasi laporan keuangan. Laporan keuangan yang disajikan dengan berpedoman pada standar lebih mengutamakan transaparansi dan akuntabilitas. Transparansi dan akuntabilitas merupakan substansi yang berperan penting dalam kepuasan publik atas pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas membutuhkan kinerja yang baik dari aparatur pemerintah .Oleh karena itu, untuk memenuhi kepuasan publik, aparatur negara harus memperhatikan kinerja terutama dalam pengelolaan keuangan.
Penggunaan basis akrual merupakan salah satu ciri dari praktik manajemen keuangan modern (sektor publik) yang bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas. mengungkapkan bahwa teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan k euangan yang lebih dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu dengan adanya sistem akuntansi berbasis akrul dalam pencatatan atau pelaporan akan mampu menciptakan tatsa kelola yang baik, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Penulis : Hisbullah, S.Ak (Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Alauddin Makassar).