Asosiasi BPD Kab. Sinjai Keluarkan Himbauan, Andi Maddolangeng: BPD Bisa Tolak LPJ Pemdes

Andi Maddolangeng (Baju Merah)

KNEWS, SINJAI - Sekretaris Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sinjai, Andi Maddolangeng menghimbau kepada seluruh pengurus BPD di Kabupaten Sinjai untuk menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang.

Menurutnya, hal itu berdasarkan perintah konstitusi sebagaimana termaktub dengan jelas pada Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 dan 44 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Perda No. 10 Tahun 2018 pasal 12 ayat a dan b yang menyebutkan didalam untuk mengamanahkan kepada BPD untuk membahas APBDES sebelum ditetapkan.

"Harapannya seluruh teman-teman pengurus BPD Se-Kab Sinjai untuk melaksanakan tupoksi sebagai mana mestinya seperti urgensi pembahasan APBDES," Ucapnya, Jumat (24/01/20).

Artinya, kewenangan tersebut memberikan kewenangan kepada BPD untuk menolak laporan pertanggungjawaban Kepala Desa jika dinilai ada hal yang ganjal dalam perealisasiannya.

"Harapan kedua supaya APBDES tidak bersamaan pembahasannya dengan musrembang, LPJ, LKPD,"Ujar yang juga Wakil Ketua BPD Desa Songing Sinjai Selatan itu.

"Kalau ada apbdes ditetapkan tanpa dibahas oleh BPD maka itu pelecehan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku dan kita selaku BPD bisa menolak APBDes, dan klo ada begitu itu APBDes ilegal,"Katanya.

Ia menduga, ada kemungkinan beberapa Desa di Kabupaten Sinjai menetapkan APBDES tanpa membahas dan menyerahkannya kepada BPD.

"Kemungkinanan ada Desa menetapkan APBDESnya tahun kemarin tanpa menyerahkan dokumen apbdesnya ke BPD untuk dibahas di internal dan dibahas bersama dengan Pemdes untuk dsepakati bersama." Ucapnya kepada awak media.

Sebelum informasi ini beredar, di wilayah Kabupaten Sinjai ada BPD yang menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Desa karena dinilai menyimpang beberapa hal terkait aset Desa. (*)