![]() |
Koordinator Bidang Keagamaan GSM |
Asriady Noer sebagai Koordinator Bidang Keagamaan menilai Baznas Sinjai terkesan menutup-nutupi informasi dan data publik tersebut. Padahal, sebagai badan yang mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana publik, Baznas wajib menyampaikan transparansi capaian kinerja ke publik.
Upaya transparansi keuangan memiliki banyak keuntungan bagi pembayar ZIS maupun Baznas sendiri. Pembayar zakat bisa mengetahui transparansi uang atau benda yang disumbangkan dan Baznas mendapat tambahan kepercayaan publik. Karena transparan mengelola dan menyalurkan zakat Fitrah ujung-ujungnya hak amil zakat pengelola bertambah.
"Artinya kalau masyarakat percaya tentu akan menambah presentase capaian kinerja baznas, ini juha upaya mencegah timbulnya kegaduhan dimasyarakat," Ucapnya, Kamis (28/05/20).
Sedari awal, Asriady Noer mengatakan bahwa lembaganya ditegaskan tak punya tendensi apapun. Niatnya hanya mengawal keikutsertaan publik. Apalagi diatur dalam undang-undang.
“Masa Baznas Sinjai kalah organisasi-organisasi HMJ jurusan? Yang transparan dalam pengelolaan dana, jangan mau kalah dong, contohnya dana zakat fitrah yang masuk kesana diapakan itu jumlahnya tidak sedikit loh, "Ujarnya.
Peraturan Komisi Informasi 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, terang menjelaskan apa saja informasi publik yang wajib diumumkan dan dipublikasikan berkala. Di antaranya APBD, APBN, termasuk sumbangan masyarakat, baik dari dalam dan luar negeri.
Sejatinya menurut Puang Papel sapaan akrabnya Undang-Undang KIP lahir untuk meningkatkan hak partisipasi masyarakat mengawasi pembangunan. Karenanya, ia berharap badan yang mengelola dana publik tak alergi atas transparansi. Lembaga yang transparan justru dicintai. Cenderung mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi.
“Lahirnya Undang-Undang KIP untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena masyarakat mengawasi langsung,”Katanya. (**)