Masyarakat Dan Pemdes Desa Bontosalama Sepakat Penambahan BLT Kurang Lebih 200KK

Suasana Musyawarah Masyarakat
KNEWS, SINJAI - Setelah beberapa hari yang lalu menjemput aspirasi di Desa Bontosalama, kini Tim Gugus Tugas Kawal Covid-19 Gerakan Sinjai Muda (GSM) bersama masyarakat Desa Bontosalama mendatangi kantor Desa untuk mendiskusikan polemik Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi di Desa tersebut.

Asrullah selaku Ketua Tim Satgas membawa data yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang merasa berhak dan hingga saat ini belum tersentuh bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah desa yang terbuka terhadap keluhan, ini memungkinkan agar masyarakat jangan sampai ada yang dirugikan karena adanya blt, sehingga riak-riak yang terjadi didesa bisa difasilitasi untuk mendapatkan solusi,"Ujarnya, Selasa (16/06/20).

Ia menekankan, bahwa setelah berdiskusi dengan masyarakat serta pemerintah desa kita sepakat melakukan penambahan dengan mengusulkan data baru sebagai penerima BLT.

"Dihasil kesimpulan rapat yang cukup alot, kita sepakat bersama pemerintah desa disaksikan BPD dan masyarakat untuk melakukan penambahan penerima dengan mengusulkan 200KK, yang kalkulasinya terdiri dari keluhan yang masuk ke GSM dan Pemerintah Desa secara langsung,"Ujarnya.

Pihaknya juga berharap bahwa setelah adanya pertemuan ini tidak ada lagi isu-isu yang ribut perihal BLT di Desa Bontosalama.

"Kami berharap setelah musyawarah ini tidak ada lagi masalah blt, semua selesai. Bagi yang belum terdata silahkan bawa KK nya ke kantor desa, pemerintah desa alhamdulillah terbuka dan ini patut kita apresiasi."Harapnya.
(Ketua Tim Satgas GSM, Kepala Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat Foto bersama setelah musyawarah selesai)
Dikesempatan yang sama, Arfah Mappa selaku Kepala Desa Bonto Salama mengapresiasi langkah Tim Gugus Tugas Covid-19 GSM dan memberikan gambaran bahwa masyarakat dipermudah dengan adanya aturan PMK 50 tahun 2020 tentang perubahan PMK 40 tahun 2020.

"Dengan terbitnya PMK 50 yang memberikan ruang kepada masyarakat dan pemerintah desa tentang penerima manfaat BLT DD,"Ucapnya.

Lanjut,"Kami selaku pemerintah desa berharap dapat melakukan penambahan penerima BLT DD di 3 bulan tahap kedua setelah perubahan APBDes dan sudah dapat menjangkau semua yang layak dan membutuhkan bantuan sosial khususnya BLT DD, namun semua itu membutuhkan persetujuan dari Bupati melalui dinas terkait dan tidak bertentangan dengan aturan yg ada,"Jelasnya kepada awak media. (**)