MAKASSAR, KNEWS - Beredar surat elektronik dengan nomor surat : 8852/S.EDAR/045.1/DISPAR/VIII/2020 atas nama Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata Makassar tentang Penutupan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Rangka Percepatan Pengendalian Serta Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Makassar. Kadis Pariwisata Kota Makassar berikan klarifikasi, Rabu (12/08/20).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Hj. Rusmayani Madjid mengatakan bahwa surat edaran itu bukan berasal dari Dinas Pariwisata Kota Makassar.
"Surat edaran itu bukan dari Dinas Pariwisata Kota Makassar, sehingga isi surat dan tanda tangan yang mengatasnamakan saya dipastikan hoax,"Tegasnya.
"Saat ini Dinas Pariwisata dan Pemkot masih menyusun sial kebijakan itu khususnya kegiatan operasional industri pariwisata di masa Pandemi Covid-19, dan untuk saat ini Perwali no. 36 tahun 2020 di Kota Makassar masih terus dipergunakan,"Tuturnya.
Rusmayani Madjid juga mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki siapa yang membuat surat edaran itu hingga tersebar dimedia sosial.
"Karena tindakan ini sudah termasuk fitnah dan pencemaran nama baik, hal ini bisa dibawah keranah hukum,"Tutupnya. (Red/Pensa)
0 Comments