Perusahaan PT. Bussan Auto Finance yang bergerak dibidang leasing (Pembiayaan), pada saat ini dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan bahkan praktik penahanan ijazah kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut juga masih dilakukan hingga saat ini. |
MAKASSAR, KNEWS - Perusahaan PT. Bussan Auto Finance yang bergerak dibidang leasing (Pembiayaan), pada saat ini dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan bahkan praktik penahanan ijazah kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut juga masih dilakukan hingga saat ini.
Hal tersebut dinilai ada indikasi pelanggaran HAM kepada eks karyawannya yang dipecat tanpa diberikan pesangon dan melakukan penahanan Ijazah
Ariansyah, Kabid HI dan Jamsos TK Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengatakan dirinya telah menerima pengaduan dari salah satu eks karyawan PT. BAF Cabang Makassar, A. Jusriadi yang resmi di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada Tanggal 1 Agustus 2020, menganggap tidak ditanggapi oleh disnaker, padahal ada proses bipartit kemudian baru lanjut tripartit.
"Setelah saya konsultasi dengan mediator yang menangani bahwa kasusnya sudah dijadwalkan hari jumat tapi ternyata lubur, dan mediatornya sudah komunikasi dengan A. Jasriadi untuk datang ke kantor ambil undangan mediasinya,"Ucapnya, Kamis (20/08/20).
Ariansyah menambahkan, bahwa proses penyelesaian kasus di disnaker ada dua yaitu secara PB dan Anjuran.
"Kalau dalam mediasi selama 3 kali tercapai kesepakatan maka menghasilkan PB tapi kalau tidak maka akan berakhir dengan anjuran, yang mana kalau anjuran tidak dipenuhi perusahaan maka pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke PHI, bahwa setiap anjuran yang dikeluarkan sesuai perundang-undangan ketenagakerjaan, karna anjuran yang dikeluarkan tidak di NIt oleh PHI,"Ujarnya.
"Karena semua harus dipenuhi, siapa tau berlanjut ke PHI secara administrasi sudah terpenuhi," Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini belum ada respon dari PT BAF.
(Red)
0 Comments