Hal ini bermula adanya Kasus dugaan penipuan di Masjid Jami’ Nurul Iman, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai makin memanas. Hal tersebut lantaran terduga penipu akan melakukan pelaporan di Polres Sinjai kepada salah satu wartawan ujaran.co.id inisial (HT).
"Sangat tidak baik, tidak sepatutnya pers diancam-ancam, ini sudah berlebihan tidak sepatutnya seorang pers dilaporkan, jika ada yang tidak sesuai pemberitaan setidaknya diklarifikasi bukan dilaporkan," ujarnya. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (01/11/20).
Jumardi juga menganggap, pihak pengancam ini kayaknya tidak paham undang-undang pers.
"Seharusnya dia harus paham terkait kemerdekaan pers dalam menyiarkan berita itu sudah diatur sebagaimana yang disebutkan pada ayat 3 pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Mestinya sebagai warga negara yang baik harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku," tambahannya
(Red)
0 Comments