GOWA, KNEWS - Personil Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker di Jalan Poros Tanggalla Kanjilo Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (23/02/21).
Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali bersama para kanit dan Bhabinkamtibnas dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker guna menekan penyebaran Covid 19.
Nampak Kanit Reskrim, Iptu Muh. Ali bersama Kanit Provos, Ipda Bahktiar memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara yang tidak patuhi protokol kesehatan dan juga memberikan sanksi berupa hukuman fisik (Pust Up).
Kanit Reskrim Barombong, Iptu Muh. Ali mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan penggunakan masker.
"Kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi denda," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto mengatakan bahwa operasi prokes ini digelar untuk mendisiplinkan warga agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Operasi Prokes yang digelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran Polres Gowa untuk mendisiplinan warga agar tetap menerapkan 3 M dan mendukung Perda wajib memakai masker dan nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir," ungkapnya.
(Ayu)
0 Comments