MAKASSAR, KNEWS – Setiap perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata namun juga harus memperhatikan dampak yang terjadi pada masyarakat serta lingkungan wilayah perusahaan melakukan aktifitas.
Demikian disampaikan, anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura saat menyampaikan sambutan sekaligus selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 2 Tahun 2016.Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan^, di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sabtu (2/10/2021).
Galmerrya didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba serta Liberthin Palullungan (akademisi) selaku narasumber kedua dan ketiga.
“Tanggung Jawab Sosial Lingkugan Perusahaan atau TSLP ini biasa juga disebut CSR (Corporate Social Responsibility) bertujuan mendorong pelaku usaha atau perusahaan berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar,” tutur Galmerrya Kondorura.
Dikatakan Galmerrya, program CSR atau TSLP ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat utamanya dilingkungan tempat perusahaan tersebut berada
Untuk itu, politisi PDIP ini mengajak untuk bersama-sama mengambil peran baik dalam pengawasan maupun terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat melalui CSR.
“Program CSR harus jelas peruntukannya. Tidak asal disalurkan oleh perusahaan hingga pemanfaatannya berujung kurang menyentuh masyakarat,” terangnya. (am)
0 Comments