MAKASSAR, KNEWS – Anggota DPRD kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton, Jl.Perintis Kemerdekaan, pada Minggu (14/11/2021).
Hadir selaku narasumber, Achi Soleman (Plt Kadis DPPPA Kota Makassar), serta Mahyuddin (Camat Biringkanaya).
Dalam sambutannya, Andi Hadi mengatakan, sosialisasi Perda ini merupakan salah satu tugas dari anggota DPRD untuk menyebarluaskan ke masyarakat peraturan daerah yang telah disahkan dan diberlakukan di Kota Makassar agar dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
“Bukan hanya disosialisasikan tetapi kita juga mengawal dan mengawasi penerapan Perda ini, salah satunya Perda yang kita bahas hari ini. Kalau ada kejadian dilapangan jangan segan-segan untuk melapor ke dinas terkait,” kata Andi Hadi.
Perda Perlindungan Anak ini kata Andi Hadi,menjadi instrumen hukum dan kebijakan agar anak dapat hidup dan tumbuh berkembang secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
“Regulasi Perda inj menjadi rujukan pemenuhan hak – hak anak salah satunya hak mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal. Jagai Anakta’ karena anak adalah aset bangsa yang berhak mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
Sementara itu, Achi soleman selaku narasumber mengatakan, tugas utama orang tua yakni bagaimana melindungi anak dari segala tindak kekerasan. Juga harus mampu mendidik dan menjaga anak.
“Kami selaku dinas adalah menjalankan Perda yang telah di sahkan berkat inisiatif anggota DPRD Kota Makassar,” katanya. (*AM)