MAKASSAR, KNEWS - Barisan Mahasiswa Makassar Anti Korupsi (BAMMAK) melakukan aksi unjuk rasa, menyikapi ditutupnya dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Makassar terkait pematangan dan pemagaran Lahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Aksi mereka dilatarbelakangi terkait adanya penyimpangan perihal ditutupnya kasus dugaan korupsi pematangan dan pemagaran Lahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Zulfadli menyatakan bahwa kasus yang bergulir sejak tahun 2019 telah ditutup dikarenakan adanya pengembalian kerugian negara.
"Sangat jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tepatnya pasal 4 berbunyi Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Tindak Pidananya. Ini yang menjadi persoalan kita bersama bahwa amanat dari UU tidak diterapkan sebagaimama dengan mustinya," tegas Zulfadli Rahmat, Sabtu, (27/11/2021).
"Kami menuntut kepada pihak Kejari Makassar untuk menggelar konfrensi pers secara terbuka terkait klarifikasi ditutupnya kasus tersebut," tambahnya.
Hingga aksi berakhir tak satupun dari pihak Kejari Makassar yang menemui massa aksi. Massa aksi juga menyatakan bahwa akan kembali menggelar unjuk rasa dalam waktu dekat dengan massa yang lebih banyak.
Ree'