KNEWS, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Jumat (8/7/2022).
Kata dia, aturan ini sengaja dibuat lantaran maraknya upaya mengacauka ketertiban umum. Misalnya saja terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka acap kali beraktivitas di jalan raya.
Sehingga, Politisi Gerindra ini mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anjal dan gepeng saat berada di perempatan jalan trafficlight.
“Menciptakan ketertiban umum itu tanggungjawab masyarakat. Jangan lagi memberikan uang ke anjal dan gepeng karena ada tempat lain untuk bersedekah,” ungkapnya.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.
“Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.
Kata Nundas–sapaan akrabnya, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.
“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.
Terpisah, Narsumber Kegiatan, Muh Akbar Rasyid mengatakan, perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk tahun 2021 kemarin.
“Salah satu tujuan dibentuknya perda ini mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,” kata Muh. Akbar Rasyid atau akrab disapa Kaka Ocha.
Selain itu, sambung tujuan lainnya adanya perda ini yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. (*)