Wednesday, November 16, 2022

DPRD Makassar Jamin Perlindungan Perawat Melalui Perda Khusus

KNEWS, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menjamin adanya perlindungan perawat. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat. Bertempat di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Rabu, 16 November 2022.

Dalam Perda tersebut, kata Budi, sapaan akrabnya, telah tertuang pasal per pasal bagaimana hak dan kewajiban Perda. Terkhusus terkait perlindungan. 

“Jadi hadirnya Perda khusus untuk perawat ini tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka dan mematikan kesejahteraannya,” ucap Budi.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga mengingatkan masyakarat agar membantu mempermudah tugas perawat. Salah satu cara adalah dengan ramah saat menerima pelayanan.

“Karena ada juga itu yang langsung tiba-tiba marah, harusnya itu kita sampaikan baik-baik apa saja keluhan ta,” tambah Budi.

Selanjutnya, Anggota Komisi B DPRD Makassar turut meminta kepada masyakarat agar menyebarluaskan perda ini. 

“Sehingga kita bisa tahu apa saja yang dilindungi untuk perawat,” tukasnya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini tak terlepas dari peran DPRD. Saat itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyampaikan sejumlah aspirasi.

“Kemarin belum ada perda khususnya. Nah setelah kemarin asosiasi menyampaikan ke DPRD barulah muncul,” jelasnya.

Amalia Malik menilai Perda ini memang perlu diterbitkan. Sejauh ini, ia mengaku banyak kasus yang menimpa perawat saat bertugas.

“Karena banyak kejadian yang dialami oleh perawat dan mereka tidak harus bagaimana. Misalnya mereka terus dimarahi,” lanjutnya.

Terakhir, Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid menyampaikan bahwa perda ini juga mengatur terkait sanksi. Baik untuk perawat maupun pihak lain.

“Perda itu selalu ada sanksinya tapi teknisnya itu diatur dalam Perwali,” sebutnya.

Adapun keluhan lain mengenai perda ini, masyakarat atau perawat bisa mengadu melalui aplikasi Ajamma.

“Kita punya aplikasi dan disitu kita bisa langsung tuliskan apa saja keluhan ta nanti kita sampaikan ke dewan,” tukasnya. (*) 

Sebelumnya
Selanjutnya