Peninjauan ini dilakukan menindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan PT wika selaku pihak pengembang terkait dampak dari pembangunan MNP.
Turut hadir mengdampingi,
PT. Wika selaku pengembang, Pelindo IV Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, serta Camat dan Lurah setempat.
Di tempat itu, anggota Komisi C menerima keluhan dari salah satu warga yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan yang disepakati dengan pihak pengembang dan Pelindo. Sementara, dirinya mengaku sudah menyepakati mulai dari harga dan luasan lahan yang akan dibebaskan hingga saat ini.
“Kami merasa adanya “miss data” yang dimiliki sejumlah pihak terkiat pembebasan lahan ini pak. Ada yang berkurang dan ada yang bertambah dari kesepakatan. Juga sejumlah warga kami belum mendapatkan pembayaran yang kami sepakati,” kata H Yusuf salah satu warga yang belum mendapatkan ganti rugi lahan.
Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi C Fasruddin Rusli meminta pihak Pelindo Makassar untuk menyelesaikan secepatnya pembayaran yang telah disepakati. Sebab warga mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Kami minta dengan hormat agar Pelindo secepatnya menuntaskan masalah pembebasan lahan demi kelancaran pembangunan, sebab sering kita mendapatkan juga adanya keluhan warga mengenai kemacetan lalu lintas akibat pembangunan,” terangnya. (*)
0 Comments