Sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Golden Tulip Essential Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, pada Rabu (30/8/2023). |
KNEWSCOID – Anggota Komisi D, DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Golden Tulip Essential Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, pada Rabu (30/8/2023).
Sosialisasi ini juga dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Angkatan ke IV tahun anggaran 2023 kepada masyarakat khususnya para pemuda, dihadiri oleh para pemuda dari berbagai kecamatan serta organisasi kepemudaan di Kota Makassar.
Yeni Rahman saat membuka sosialisasi Perda mengatakan, bahwa apabila kita berbicara terkait pemuda tentu sangat menarik dan sangat dinamis.
“Jika kita ingin melihat lingkungan itu baik, kita lihat pemudanya, jika pemudanya kurang baik, maka lingkungannya juga kurang baik, tapi apabila pemudanya baik tentu lingkungannya juga baik,” ungkapnya
“Saya harap dengan hadirnya sosialisasi Perda nomor 6/2019 yang akan mengupas tuntas tentang kepemudaan,” tambahnya.
“Sekedar informasi bahwa Perda nomor 6 tahun 2019 ini adalah inisiatif DPRD. Dimana kita ketahui untuk pembuatan Perda itu ada dari inisiasi dari DPR dan juga inisiasi pemerintah,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum terbitnya Perda terkait Kepemudaan, telah terbit Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menjadi landasan hukum bagi organisasi kepemudaan di Indonesia.
Dimana Definisi pemuda menurut peraturan perundang-undangan adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun.
Ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.
Dalam sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 diisi oleh pemateri oleh Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Makassar Muhammad Dasysyara Dahyar dan Entrepreneur Muda Sarwandi Eka Sarbini dan dipandu oleh Naya.
Pada sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019 ini dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai unsur kepemudaan.(*)
0 Comments