Saturday, September 7, 2024

Benarkah Ada Program Pensiun Tambahan untuk Pekerja? Ini Jawaban OJK


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana peluncuran program pensiun tambahan bagi pekerja,

KNEWSCOID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana peluncuran program pensiun tambahan bagi pekerja, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 


Program ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam dana pensiun dan memperkuat perekonomian nasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini total potensi dana pensiun masih jauh di bawah total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. 


"Perlu ada langkah konkret untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun melalui penambahan iuran atau memperluas cakupan program yang ada," ujar Ogi pada Jumat (6/9).


Sebagai langkah intensifikasi, OJK akan menambah iuran peserta program pensiun bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu. Selain itu, upaya ekstensifikasi juga akan dilakukan dengan mengajak lebih banyak perusahaan untuk menempatkan dana pesangon pegawai di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 


"Bersama-sama intensifikasi dan ekstensifikasi ini, akumulasi dana pensiun diharapkan dapat meningkat signifikan," tegas Ogi.


OJK juga mendorong perseroan untuk memanfaatkan DPLK sebagai upaya memaksimalkan manfaat yang diterima oleh para pekerja. 


“Dengan langkah ini, tidak hanya dana pensiun yang akan meningkat, tetapi juga akan memberikan manfaat lebih besar kepada pekerja di masa pensiun,” tambah Ogi.


Kebijakan ini merupakan respons dari OJK untuk menanggapi kebutuhan akan jaminan pensiun yang lebih memadai, serta untuk meningkatkan stabilitas keuangan negara melalui dana pensiun yang lebih besar. Diharapkan, dengan langkah ini, kesejahteraan pekerja di masa pensiun akan lebih terjamin.


Program pensiun tambahan ini mendapat perhatian besar dari berbagai pihak, terutama perusahaan yang kini perlu mempertimbangkan alokasi dana pensiun yang lebih besar bagi pegawai mereka. OJK pun optimistis, kebijakan ini dapat memperkuat sistem dana pensiun nasional yang masih belum optimal.


Dengan berbagai langkah strategis ini, OJK berharap dapat meningkatkan akumulasi dana pensiun di Indonesia, sehingga mampu mengurangi beban negara dan meningkatkan kesejahteraan sosial. (jj).

Sebelumnya
Selanjutnya