Fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah menjadi sorotan publik. Namun, hingga saat ini |
KNEWSCOID, Makassar – Fenomena penggadaian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah menjadi sorotan publik. Namun, hingga saat ini, DPRD Kota Makassar belum mencatat adanya anggota dewan yang menggadaikan SK mereka untuk keperluan pribadi atau pembayaran pinjaman bank.
Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Syahril, menyatakan bahwa dari 50 anggota dewan yang dilantik untuk periode 2024-2029, tidak ada yang melakukan penggadaian SK.
“Untuk sepanjang informasi terkait dengan menggadaikan SK, sampai sekarang belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/9).
Syahril menjelaskan bahwa saat ini baru tiga anggota dewan, yakni Meskah Rantepadang, Andi Suhada Sappaile, dan Eric Horas, yang telah menerima SK asli mereka setelah proses penandatanganan selesai.
"SK asli para anggota dewan akan diserahkan setelah seluruh proses penandatanganan oleh ketua pengadilan dan sekretaris dewan selesai," tambahnya.
Meskipun demikian, Syahril tidak menampik kemungkinan adanya anggota DPRD Makassar yang menggadaikan SK mereka di masa mendatang. Ia menyebutkan bahwa tingginya biaya kampanye dapat mendorong hal tersebut.
“Penggadaian SK bisa saja terjadi karena kampanye membutuhkan biaya yang besar, seperti untuk sosialisasi dan atribut,” tuturnya.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal Yahya, juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada anggota dewan yang melakukan penggadaian SK. Namun, ia mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, ada beberapa anggota yang menggadaikan SK untuk keperluan pribadi.
“Sekitar dua tahun yang lalu, ada tiga orang yang melapor menggadaikan SK untuk kredit,” ungkap Dahyal. Penggadaian SK dianggap wajar selama bank bersedia menerimanya sebagai jaminan, mengingat anggota dewan memiliki gaji tetap yang bisa dijadikan basis kredit.
0 Comments