Harun Masiku Buron KPK, Ternyata Kelahiran Ujung Pandang

 

Harun Masiku. foto: kpk

KNEWS.CO.ID, Jakarta — Dilansir dari website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Harun Masiku disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan tindak pidana ini terkait upaya suap untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat negara.

Meski sudah lebih dari empat tahun berlalu, KPK belum berhasil menemukan Harun Masiku. Keberadaannya yang masih misterius terus memicu pertanyaan publik dan menambah tekanan terhadap lembaga anti-rasuah tersebut untuk segera menyelesaikan kasus ini. Harun menjadi salah satu buronan yang paling banyak dibicarakan, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KPK beberapa kali menegaskan bahwa pencarian Harun Masiku masih menjadi prioritas utama. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Harun. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk membantu pihak berwenang dalam menuntaskan kasus yang telah mencoreng integritas hukum di Indonesia ini.

Kasus Harun Masiku menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik dan pemerintahan. Tindakannya diduga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat negara dan proses pengambilan keputusan yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

KPK terus berkomitmen untuk mengejar buronan korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas. Harapannya, penangkapan Harun Masiku dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi lainnya, bahwa hukum tidak akan berhenti mengejar mereka. Dukungan publik juga sangat diharapkan untuk menjaga momentum pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dan berintegritas.

0 Comments